spot_img
Jumat 14 Februari 2025
spot_img

Pengunduran Waktu Pelantikan Bupati Ciamis Bersifat Nasional

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sehubungan dengan pengunduran waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor hasil Pilkada Serentak tahun 2018 yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019, dimundurkan setelah Pilpres 2019.

Hal itu merupakan tindaklanjut dari Surat Mendagri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintah.

Dengan demikian, kebijakan pengunduran waktu tersebut bersifat nasional yang berlaku bagi seluruh daerah tidak hanya untuk Jawa Barat.

BACA JUGA:

PPDB 2024/2025, Disdik Kota Bandung: Semua Sekolah Sama

Hal yang perlu dipahami bahwa pada dasarnya pelantikan kepala daerah dan wakilnya adalah kewenangan Presiden RI.

Namun untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat disebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Karena itu Presiden atau pemerintah pusat (melalui Kemendagri) bisa menarik atau mengatur kembali kewenangan Gubernur dalam melantik Bupati/Wali Kota dan wakilnya, termasuk dalam hal waktu dan tempat pelantikan.

Sebagai informasi tambahan, bahwa sebelum pengunduran waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Bogor tersebut, Mendagri juga melalui surat Nomor 131.32/2095/SJ tanggal 6 Maret 2019 telah meminta Gubernur Jabar untuk mengundurkan waktu Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2018 yang sedianya akan dilantik sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tanggal 19 Maret 2019 menjadi setelah Pemilu 2019.

Selain untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pemilu 2019, juga terkait dengan status Bupati Cirebon terpilih yang sedang menjalani proses hukum.

Meskipun Gubernur Jabar memutuskan mengikuti arahan Mendagri untuk mengundurkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, namun ruang dialog akan tetap terbuka melalui komunikasi intensif dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Ciamis dan Kota Bogor.

“Hal itu untuk mengevaluasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas di kedua daerah tersebut,” kata Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesos u.b. Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama, Dani Ramdan.

Untuk itu Pemprov Jabar berharap para Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih serta segenap masyarakat di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bogor dapat memahami kebijakan pengunduran waktu pelantikan ini.

Diharapkan juga dapat turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 selesai agar pelantikan para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tersebut dapat segera dilaksanakan.

(LIN)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img