PKS menilai bahwa penundaan pelantikan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
Demikian ditegaskan Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis Dede Herli, Jumat (22/3/2019).
Penolakan penundaan pelantikan itu, kata Dede, berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pelantikan dilakukan sesuai peraturan yang ada.
“Berdasarkan aturan undang-undang, pelantikan kepala daerah setelah pejabat lama habis masa kerjanya,” kata Dede.
Karena masa bakti Bupati Ciamis periode lalu habis tanggal 6 April 2019, maka menurut aturan bupati terpilih dilantik tanggal 7 April 2019.
BACA JUGA:
DPP PKB Tetapkan Dadang Okta Maju di Pilkada Pangandaran
“Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, pelantikan diundur setelah Pemilu 2019,” kata Dede.
Atas surat edaran itu, pihaknya meminta pelantikan bupati dan wakil bupati tetap dilaksanakan sesuai aturan.
“Untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Ciamis, kami harap pelantikan tetap dilaksanakan pada 7 April 2019,” tegas dia.
(Husen Maharaja/Dar)