TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya akan menggelar tes urine di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Tasikmalaya.
Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan surat edaran Wali Kota Tasikmalaya no 354/SE 612-Kesbangpol/2019 tentang optimalisasi pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) serta pelaksanaan kelurahan bersih Narkoba.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, selama ini pihaknya terus gencar melakukan tes urine bagi pegawai baik di instansi pemerintah, swasta BUMN, BUMD termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Tes urine wajib dilakukan terhadap siapapun, termasuk di kalangan Ponpes.
“Ponpes memiliki peran dalam membantu mencegah dan mengantisipasi peredaran serta penyalahgunaan,” kata Tuteng di Gedung Serba Guna Komplek Balaikota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Nomor 1, Cibungur, Kota Tasikmalaya, Selasa (19/3/2019).
Selama ini BNN belum melakukan tes urine di kalangan Pesantren. Dengan adanya surat edaran wali kota, BNN akan menyisir Ponpes untuk melakukan tes urine baik terhadap pimpinan, termasuk para santri.
Tuteng menambahkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan dari kalangan dan lembaga apapun agar peredaran narkoba tidak semakin merajalela.
“Tes urine di pesantren nanti sebagai bentuk upaya pencegahan semata. Tidak ada unsur menyudutkan dan kecurigaan, karena semua komponen masyarakat wajib bersinergi melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Sementara itu, Wawali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengapresiasi langkah BNN yang akan melakukan tes urine ke Pondok Pesantren.
” Saya pikir ini bagus, Pemkot mendukung renxana tes urine ini. Mudah-mudahan bisa ke semua kalangan masyarakat, ini kaitannya dengan pencegahan,” kata Yusuf.
Dia pun meminta BNN semakin gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan, salah satunya dengan aktif melakukan tes urine.
” Saya sangat mendukung langkah BNN untuk melakukan pencegahan, termasuk penindakan hukuman berat bagi pelaku,” kata dia.
(Seda/LIN)