“Selalu dibilang penuh, jika itu hanya modus pihak RS, saya menyesal dan menyayangkan. Kalau benar penuh, pasien harus mengerti. Tapi harus ada buktinya,” kata Cecep Jumat (8/3/2019).
Terlebih jika itu hanya modus agar pasien bisa menggunakan kelas di atasnya, dan RS mendapat pemasukan besar, itu sangat merugikan.
” Dalam Permenkes, RS wajib menyediakam 20 persen kamar kelas III dari jumlah kamar yang ada. Pihak RS akan disanksi jika tidak memenuhi aturan itu,” tegas Cecep.
Untuk membuktikan dan mengawasi jumlah tempat tidur di RS, pihaknya segera meluncurkan Sistem Informasi Terpadu Tempat Tidur (Sisrute).
” Sistem ini akan dikelola oleh bidang tersendiri di Dinkes. Mereka akan mendata, memantau dan mengawasi tempat-tempat tidur pasien di semua RS di Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Tidak hanya itu, pihaknya pun akan terus mengawasi manajemen RS agar tidak bertindak ‘nakal’.
(Seda/LIN)