CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kejaksaan Negeri Ciamis menemukan kekurangan pada revitalisasi Alun-alun Ciamis tahap 1 yang memakan anggaran Rp2,3 Miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi I Nasution.
“Saat melakukan pemantauan di lapangan kami menemukan kekurangan dalam pembangunan Alun-alun Ciamis,” kata Femi, di kantornya, Rabu (6/3/2019).
Dia menjelaskan, kekurangan penataan Alun-alun Ciamis itu yakni paving blok yang rusak dan rumput Alun-alun yang dahulu belum diganti.
“Secara garis besar revitalisasi Alun-alun tahap 1 sudah sesuai akan tetapi kami masih melihat secara kasat mata ada paping blok yang rusak dan rumput alun alun belum diganti,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Ciamis sudah melayangkan surat melalui berita acara kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Ciamis terkait kekurangan pembangunan Alun-alun Ciamis tersebut. Femi menambahkan, pada saat ini Alun-alun Ciamis masih dalam bentuk pemeliharaan.
“Setelah kami melayangkan surat kepada dinas terkait merespon baik dan positif dalam artian pihak dinas akan memperbaiki ukuran lapangan untuk pekerjaan secara garis besar sudah sesuai dengan kontrak kerja,” ucapnya.
“Kami dari pihak Kejaksaan Ciamis, fungsi kami di sini untuk mengawasi, mengontrol, dan mengamankan. Jangan sampai terjadi perbuatan-perbuatan yang diprediksi perbuatan korupsi. Tupoksi kami sudah dilaksanakan dalam hal pengawasan revitalisasi Alun-alun Ciamis tahap pertama,” pungkasnya.
(Ibenk)