spot_img
Minggu 15 Juni 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Terus Kawal Pernyertaan Modal PT BII

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bahwa dirinya tidak akan lengah mengawal pelaksanaan pembangunan aset Pemkot yang diberikan kepada PT Bandubg Infra Investama (BII).

Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru saja disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (4/3/2019).

Dalam Perda tersebut, Pemkot Bandung memberikan penyertaan modal berupa tanah seluas 34.418 meter persegi di Kelurahan Derwati, Kecamatan Rancasari dan tanah di Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal seluas 132.352 meterpersegi.

“Derwati, kalau saya dengar dari PT. BII itu mau dibuat rumah susun yah. Itu akan saya kawal terus,” kata Oded di jalan Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (4/3/2019).

Secara keseluruhan telah disepakati dan tertera dalam Perda tersebut penyertaan modal dari Pemkot Bandung dari kedua aset tersebut sebesar Rp578.622.836.000.

Sebagai rincianya, aset di Kelurahan Derwati senilai Rp39.203.208.000, lalu aset di Kelurahan Kebon Waru senilai Rp 539.419.628.000.

Oded menyatakan nilai tersebut merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang profesional dan independen. Bahkan, sesuai permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 yang menginginkan penilaian pembanding, Pemkot Bandung pun kembali menunjuk KJPP berbeda untuk menilainya.

“Dulu proses ini sudah dilaksanakan oleh KJPP kita yang menunjuk. Kemudian sesuai perkembangan di Pansus meminta untuk ada apprasial (penilaian) pembanding. Maka dilaksanakanlah apprasial pembanding dengan KJPP yang lain,” jelasnya.

Lanjut Oded menegaskan, itu merupakan hasil kajian dari KJPP. Sehingga, Pemkot Bandung memutuskan memilih penilaian paling besar.

“Setelah ada apprasial pembanding lalu ditentukan oleh kami. Kami mengambil nilai terbesar,” pungkasnya.

Selain itu, Pemkot Bandung berhak atas 70 persen PT. BII. Sementara 30 persen saham lainnya diberikan kepada pihak investor yang harus memberikan investasi dengan nilai menyesuaikan.

(Yusuf Mugni/LIN)

spot_img

Berita Terbaru