CIAMIS, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan warga negara asing (WNA) masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Padahal menurut perundang-undangan yang ada, WNA tidak mempunyai hak pilih. Demikian disampaikan anggota komisioner Bawaslu Ciamus Samsul, Senin (4/3/2019).
Samsul mengaku mengetahui ada WNA masuk DPT untuk Pilpres dan Pileg setelah menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Cianjur sebagai langkah antisipasi.
“Untuk mengantisipasi kejadian di Cianjur, kami koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Di sana kami temukan bebebrapa WNA punya KTP, KK bahkan di antaranya masuk DPT,” ungkap Samsul.
Dari delapan WNA yang ada, kata Samsul, tiga di antaranya mempunyai KTP Ciamis dan sisanya baru melakukan perekaman e-KTP.
Karena WNA tidak boleh mencoblos saat Pemilu nanti, pihaknya merekomendasikan kepada KPU untuk mencoret dari DPT.
“Langkah selanjutnya Kami masih berkordinasi dengan KPU Pusat dan Kemendagri,” ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Ciamis Rusli tidak menampik ada WNA yang mempunyai KTP Ciamis.
Namun, kata dia, statusnya tetap WNA karena belum pindah kewarganegaraan.
” Syarat untuk mendapatkan KTP, WNA minimal sudah lima tahun berdomisili di daerah itu,” jelas Rusli.
(Husen Maharaja/LIN)