BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Jawa Barat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kabupaten Cianjur, di Jalan Raya Bandung KM 4.5, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (1/3/2019).
Hal itu dilakukan untuk memastikan isu terkait Warga Negera Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019.
“Kita ingin memastikan kebenarannya terkait isu itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir di Kantor Dukcapil Kabupaten Cianjur.
Dari informasi yang diterima Disdukcapil Cianjur, kata Syahrir’, telah terjadi kesalahan input data oleh petugas KPU. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang seharusnya dimasukan milik WNA, justri menjadi NIK warga Cianjur.
“Padahal dari registrasi juga berbeda,” kata dia.
Terkait Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Syahrir menyebut bahwa pelayanannya cukup baik, namun perlu ada perbaikan menyeluruh dari sisi infrastruktur. Dia pun mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur Disdukcapil Kabupaten Cianjur.
“Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrean, memang butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil ini pun harus turut berkontribusi,” kata dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut. Apabila terjadi kesalahan, seperti pada kasus di KPU, dia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.
“Kami sangat selektif dan detail saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), KK dan lainnya. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP saat ini adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan,” kata Sidiq.
Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.
Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.
”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” jelas dia.
Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja.
Jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu indentitasnya akan diratik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada.
(LIN)