“Dari 620 koperasi yang ada, hanya sekitar 225 yang aktif simpan pinjam,” kata Firmansyah di ruang kerjanya, Jalan Or Djuanda, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/2/2019).
Pihaknya mengaku kesulitan memantau pergerakan usaha pinjaman uang di Kota Tasikmalaya. Terlebih, kata dia, biasanya pusatnya berada di luar kota.
“Memang sangat merugikan para peminjam karena baru saja menerima pinjaman sudah dipotong dan besoknya sudah harus membayar angsuran. Itu jelas bukan koperasi,” tegas dia.
Koperasi, kata dia, hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya dan sesuai aturan yang disepakati para pendiri serta pemilik saham koperasi.
“Jadi, usaha meminjamkan uang yang mewajibkan peminjamnya membayar angsuran harian itu bukan koperasi. Itu jelas rentenir. Belum juga dapat untung dari modal pinjamannya, sudah harus bayar. Parahnya, saat tidak membayar akan dikenakan bunga,” kata dia.
(Nanang Yudi/LIN)