Kamis 12 Desember 2024

KRI TOM-357 Tangkap Empat Kapal Vietnam di Natuna

BANDUNG, FOKUSJabar.id: KRI Tom – 357 berhasil menangkap empat kapal berbendera Vietnam di perariran Natuna Utara. Ke empat kapal tersebut diduga menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Penangkapan terjadi pada 24 Februari 2019 sekitar pukul 07.40 WIB. Saat itu kapal TNI AL, KRI TOM-357 tengah berpatroli dan berhasil mengamankan empat kapal Vietnam.

Keempat kapal itu masing-masing bernomor lambung BV 525 TS bermuatan 1 palka,  BV 9487 TS dua palka , BV 4923 TS satu palka dan BV 525 TS kosong.

“Empat kapal itu diduga mencuri ikan dengan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna Indonesia pada posisi 06 drajat 12 LU-06 drajat 25’50 BT,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti di Bandung, Senin (25/2/2019).

Selain menangkap empat kapal, KRI Tom-357 pun mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam yang diduga menjadi pengawal empat kapal yang ditangkap.

Saat kejadian, kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 itu menerobos ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Bahkan bermanuver membahayakan KRI Tom-357 yang sedang menggiring empat kapal yang ditangkap ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut di Tanjung Pinang, Riau.

“Hasil penelusuran, VFRS merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementrian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam. VFRS tercatat memiliki 100 kapal pada tahun 2013 yang berfungsi untuk mengontrol kegiatan perikanan dan menangkap kapal ikan asing yang masuk perairan Vietnam,” kata Susi.

Sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Susi dengan tegas mengecam tindakan kapal VFRS yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal Vietnam oleh KRI Tom-357. Menurut dia, perbuatan itu tidak bisa ditolelir.

Sebab, kata dia, Vietnam sebagai state party dari convention on the internasional for preventing collision at sea 1972 (Colregs 1972) melanggar rule 8 Colregs 1972, yakni Action to Avoid Collison.

Tidak hanya itu, memotong laju KRI Tom-357 pun menimbulkan resiko keselamatan dari awak kapal patroli KRI Tom-357 yang sedang melaksanakan tugas  berdasarkan pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU Nomor 31/2004.

“Perbuatan VFRS Kiem Ngu 2142124 dan 214263 merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI Tom -357 yang sedang melaksanakan tugas,” tegas Susi.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img