Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Dapat Kucuran Dana Kelurahan Rp 53 Miliar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung siap mengawal bantuan kelurahan yang akan turun untuk kali pertamanya tahun ini. Program ini beda dengan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilyahan (PIPPK), Bantuan Kelurahan dari pemerintah pusat sedangkan PIPPK dari pemkot.

“Bantuan kelurahan itu baru dilaksanakan tahun 2019 ini. Tahun sebelumnya kita belum pernah ada bantuan kelurahan. Nominalnya itu sebesar Rp 53 miliar,” kata  Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Asep Saeful Gufron  usai menghadiri Acara Bandung Menjawab di, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).

Bantuan Kelurahan yang akan turun pada 2019 ini sebesar Rp. 53.294.091.000. Bantuan tersebut akan dibagikan kepada 151 kelurahan di Kota Bandung. Setiap kelurahan bakal memperoleh bantuan sebesar Rp. 352.941.000.

Asep menyatakan, untuk Bantuan Kelurahan ini akan dibagikan secara merata. Sehingga 151 kelurahan di Kota Bandung bakal menerima jumlah bantuan yang sama.

Lanjut Asep, Pemkot Bandung sudah membentuk tim khusus untuk mendampingi pelaksanaan Bantuan Kelurahan. Sehingga, program ini bisa terlaksana secara tepat sasaran dan sesuai aturan seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dalam waktu dekat Asep segera mengundang tim pendamping dan para pihak terkait untuk sosialisasi dan bimbingan teknis Bantuan Kelurahan ini. Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan.

Asep juga mengungkapkan, untuk mengawal kegiatan Bantuan Kelurahan, Pemkot Bandung sudah mengeluarkan Keputusan Wali Kota 174/kep.124_PEM 2019 yaitu Tim Pendamping Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Tanggal 25 Februari, sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para camat , PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kepala SKPD yang telah ditentukan berdasarkan kepwal tentang tim pendamping,” bebernya.

Selain itu, tim pendamping ini untuk memastikan Bantuan Kelurahan bisa terserap maksimal. Sebab, dalam pelaksanannya, masyarakat terlibat secara aktif mulai dari perencanaan sampai pembuatan laporan.

Asep memaparkan, usulan program tetap dari masyarakat, termasuk soal pembuatan sarana dan prasaranaa yang mampu memberikan manfaat. Namun, pemberdayaan masyarakat juga memperoleh porsi besar. Utamanya dalam mendukung program Pemkot Bandung meningkatkan kebersihan sanitasi lingkungan dan pengelolaan sampah.

“Di Permen ada dua yang harus ditindaklanjuti oleh kelurahan. Pertama, sarana dan prasarana kelurahan dan kedua pemberdayaan masyarakat. Justru dominan pemberdayaan masyarakat,”ucapnya.

Bantuan Kelurahan berbeda dengan PIPPK. Sehingga pada pelaksanannya tidak berada di satu proyek yang sama. Namun tetap pengerjaannya mengacu pada skala prioritas hasil dari rembug warga.

“Bantuan pusat untuk kelurahan itu tidak boleh disatukan dengan PIPPK. Takut nanti di dalam pertanggungjawaban laporannya susah untuk mengukurnya,” jelas Asep.

Asep berharap, program Bantuan Kelurahan ini sudah mulai bergulir paling lambat pada April 2019.

“Kemarin penginputan pergeseran sudah mulai, diharapkan antara akhir Maret ‎atau April sudah bisa berjalan. Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat tentang pencairan anggaran. Tapi yang jelas Pemkot Bandung siap mengawal kegiatan Bantuan kelurahan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/DAR)

Berita Terbaru

spot_img