Rabu 8 Januari 2025

Tidak Dilengkapi Ini, Kendaraan Tidak Boleh Jalan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,  dan lampu rem akan terkena pidana dan diancam penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sanksi itu sesuai pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU LLAJ no 2 Tahun 2019. Demikian ditegaskan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Ciamis Ipda Dasino Gustiawan,  Kamis (14/2/2019).

Selain kaca spion, lampu rem, dan lampu utama harus menyala, lampu penunjuk arahpun jangan padam agar tidak melanggar aturan.

“Kalau kelengkapan-kelengkapan itu tidak ada, maka kendaraan itu tidak laik jalan,” tegas dia.

Selain kelengkapan kendaraan yang harus dipenuhi, lanjut Dasino, suara knalpot pun harus sesuai standar kebisingannya.

“Untuk kapasitas sepeda motor 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 dB, untuk sepeda motor 80-175 cc dan diatas 175 cc maksimal kebisingan yaitu 90 dB,” jelas Dasino.

Untuk diketahui, peraturan kebisingan knalpot sepeda motor tersebut mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

(Husen Maharaja/LIN)

Berita Terbaru

spot_img