Kamis 12 Desember 2024

Panti Alih Fungsi, Mensos Minta Pemda Tetap Layani Disabilitas

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa alih fungsi panti milik Kemensos yang diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), membuat layanan dasar tidak terpenuhi.

“Kami minta Pemda tetap punya kepekaan untuk memenuhi layanan dasar bagi penyandang disabilitas,” kata Mensos di sela kegiatan ‘Penyaluran Alat Bantu Dengan bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara di wilayah Jabar’ di Bandung, Rabu (13/2/2019).

Masalah alih fungsi ini sudah disinggung Mensos dalam kesempatan di Bogor sebelumnya. Kali ini, Mensos kembali menyinggung soal ini, terkait adanya unjuk rasa oleh para penyandang disabilitas sensorik netra yang menuntut pencabutan Permensos No. 18 tahun 2018.

Penyerahan panti disabilitas ke Pemda sejalam dengan UU no 23/2014 tentang pemerintah daerah yang salah satunya mengatur layanan dasar untuk penyandang disabilitas, dilaksanakan Pemda.

Hingga saat ini, Kemensos sudah menyerahkan 130 panti ke Pemda. Dengan langkah itu, panti-panti tersebut sudah menjadi kewenangan dan aset pemerintah daerah.

“Namun kami sangat menyangkan panti itu dialihfungsikan setelah diserahkan ke Pemda. Ada yang menjadi Gedung Olahraga (GOR), menjadi rumah sakit bahkan ada menjadi kantor dinas,” kata Agus Gumiwang.

Mensos menyebut bahwa panti yang berlalih fungsi itu bermacam-macam, ada panti untuk anak, lansia, penyandang disabilitas dan lainnya.

” Ada di beberapa daerah di luar Jawa yang alih fungsi. Tapi banyak juga daerah yang sudah bagus, termasuk Jawa Barat yang relatif bagus,” kata Mensos.

Dia menilai, alih fungsi panti sangat berhubungan dengan pelayanan terhadap kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di daerah. Akhirnya layanan dasar terhadap PMKS tidak berjalan.

Sementara balai di bawah Kementerian Sosial bertugas memberikan layanan lanjut. Keadaan inilah yang disebut sebagai adanya gap oleh Mensos.

Tugas balai memberikan layanan lanjut itu dituangkan dalam Permensos No.18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Di balai-balai regional Kemensos, sesuai sebutannya sebagai layanan lanjut, maka balai memberikan layanan setelah penyandang disabilitas mendapat layanan dasar di panti milik daerah.

Permensos itu disusun untuk mempertegas perbedaan balai milik Kemensos dengan panti milik daerah. Sehingga tidak semuanya diserahkan pada Pemda, yakni dengan cara merubah struktur melalui regulasi, meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsinya sebagai pelaksana rehabilitasi sosial lanjut.

“Ada sekitar 39 panti yang kami ubah strukturnya menjadi balai dan tidak kami serahkan ke Pemda,” jelas Agus.

Lebih lanjut Mensos berharap, ada kepekaan di tingkat Pemda untuk tetap memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat Kemensos akan mengambil sikap.

” Kami akan menyurati Menteri Dalam Negeri, agar pemerintah daerah mengembalikan dan memaksimalkan kembali fungsi panti untuk melayani PMKS, ” tegas dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img