BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mulai tahun 2019, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bakal ditandatangni secara elektronik. Dengan begitu, warga akan memperoleh dokumen, seperti akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah datang, dan kartu keluarga akan lebih cepat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil mengeluarkan terobosan ini. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan nantinya berupa barcode yang akan sangat sulit untuk dipalsukan.
“Kami sudah siap dengan kebijakan baru tersebut. Karena sarana dan prasarana sudah disiapkan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Ambon, Kota Bandung, Senin (11/2/2019).
Popong mengatakan, penerapan sistem baru itu masih harus menunggu undangan dari pemerintah pusat untuk mengambil spesimen tanda tangan miliknya. Setelah itu baru akan mulai diterapkan di Kota Bandung.
“Nanti alatnya, akunnya, dan passwordnya saya sendiri yang pegang, sudah tidak mungkin ada lagi pemalsuan tandatangan KK atau yang lainnya,” kata dia.
Melalui terobosan baru tersebut, pelayanan pembuatan dokumen akan lebih cepat dan mudah baik bagi Dukcapil maupun bagi masyarakat.
“Di mana pun saya bisa bekerja dengan itu, tidak menunggu datang ke kantor untuk tanda tangan. Istilahnya mau sambil gogoleran (tiduran) juga bisa. Pelayanan bisa tetap berlangsung meski saya tidak sedang berada di kantor,” ucapnya.
(Yusuf Mugni/LIN)