TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya menghimbau dan meminta para pemilik kendaraan, baik kendaraan angkutan penumpang maupun angkutan barang, baik itu baru dan yang sudah beroperasi untuk memasang alat pemantul cahaya tambahan (reflektor) pada kendaraan. Pemasangan stiker pemantul cahaya tambahan ini untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
”Stiker pemantul cahaya diharapkan membantu mengurangi kecelakaan di jalan raya. Seperti ditabrak dari belakang dan samping. Kalau ada stiker pemantau cahaya pengemudi bisa mengetahui bahwa di depan ada kendaraan lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan saat memasang stiker pemantul cahaya di halaman kantor Dishub Kota Tasikmalaya, jalan Ir. H. Juanda Nomor 37 Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya Jumat (08/02/19).
Pemasangan stiker tersbut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No 5311/AJ.410/DRJD/2018. Bunyinya “Kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang wajib memasang stiker pemantul cahaya tambahan pada kendaraan”.
Aay mengatakan stiker pemantul cahaya dapat terlihat sampai dengan jarak 100 meter lebih, sehingga ini lebih safety jika ada kendaraan di belakangnya. “Cahaya pantulannya lebih jelas dan terang jika malam hari tersorot lampu kendaraan lain di belakang, sehingga pengguna jalan di belakang lebih hati-hati karena sudah terlihat kendaraan lain didepan dengan tanda alat pemantul cahaya,” bebernya.
Dishub akan terus mensosialisasikan dan menggalakkan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan di kendaraan ini, sebab ini sudah diatur dalam peraturan direktur Perhubungan Darat Republik Indonesia dalam rangka mengurangi kecelakaan.
”Dengan stiker pemantul cahaya kelihatan lebih terang, lebih jelas dan lebih Aman,”pungkasnya.
(Seda/DA)