BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Mang Oded) menegaskan, kelengkapan sarana dan prasarana, salah satunya ruang ibadah yang layak menjadi hal substansi yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Untuk itu, setiap penyelenggara gedung diwajibkan memberikan fasilitas tempat ibadah yang layak.
” Ruang ibadah dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik itu ruang salat bagi umat muslim, sebagai agama mayoritas di Indonesia ataupun ruang meditasi untuk penganut agama lainnya.Itu menjadi salah satu substansi dari perda ini,” ujar Mang Oded (sapaan wali kota Bandung) saat sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).
Selain itu, Perda tersebut juga mengatur soal aksesibilitas, kelayakan, kejelasan orientasi, memenuhi kaidah keagamaan dan adanya pemisahan gender antara pria dengan wanita. Perda tersebut pun mengatur terkait sirkulasi udara, pencahayaan serta standarisasi kesehatan.
” Untuk penempatan ruang ibadah pun harus di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau diserta informasi lokasi keberadaannya. Rumah ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembungan sampah. Kalau sekarang kan banyak yang di basement, palalaur (berisiko) dan panas,” terangnya.
Perda Nomor 14 Tahun 2018 pun mengatur soal persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Diantaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen, paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai.
Begitu pula bagi bangunan gedung fungsi usaha yang tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai. Sedangkan bagi gudang penyimpanan, paling sedikit 3 persen dari luasan lantai. Lalu di bangunan fungsi sosial budaya, paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Sedangkan bagi tempat praktik dokter, dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai.
Sementara untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus, ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Dan ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi, paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan.
“Semoga dengan adanya perda ini, menjadikan bangunan di Kota Bandung ini menjadi gedung yang layak,” tegasnya.
(ageng/bam’s)