CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kedapatan membawa tujuh buah paket kecil ganja kering, Arif Rusman (36) warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, pelaku ditangkap petugas saat berada di Alun-alun Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
” Saat itu, pelaku gerak-geriknya mencurigakan sehingga mengundang perhatian petugas,” katanya, Jumat (1/2/2019).
Petugas Polisi yang mencurigai pelaku langsung mendekati dan menanyakan barang apa yang dibawanya.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, di badannya terdapat tujuh paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi siap konsumsi dan edar,” ucapnya.
Bismo melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini terancam hukuman penjara sesuai Pasal 111 Ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Kini tersangka sudah dalam penahanan kami,” pungkas Kapolres.
(Husen Maharaja/Bam’s)