MALAYSIA, FOKUSJabar.id: Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dijerat puluhan dakwaan sejak lengser dari jabatannya usai kalah dalam pemilu pada Mei 2018. Setidaknya sampai saat ini ada 42 dakwaan yang harus dihadapi Najib.
Setelah lengser, ada 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait skandal 1MDB dan SRC International. Namun Najib mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijeratkan padanya.
Setelahnya Najib masih didakwa lagi dan ada tambahan tiga dakwaan terbaru, berarti sejauh ini total 42 dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Najib.
Sudah ada empat sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang.
Tiga dakwaan terbaru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit (Rp 160,3 miliar) di rekening-rekening pribadinya.
Melansir Detik, Rabu (30/1/2019), tiga dakwaan terbaru ini terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas-aktivitas ilegal. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal aktivitas ilegal yang dimaksud.
Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia dalam persidangan pada Senin (28/1/2019) waktu setempat menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.
(Agung)