CIAMIS, FOKUSJabar.id : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan (tabrak lari) akan terkena pidana.
Demikian dikatakan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Ciamis, Ipda. Dasino Gustiana di hadapan siswa SMAN Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Rabu (30/1/2019).
Tak hanya itu, lasnjut Dasino, bagi mereka yang tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak Kepolisian juga terancam hukuman pidana.
” Pengendara yang tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada Polisi dipastikan akan terancam hukuman pidana juga,” katanya.
Dasino menjelaskan, semua aturan tersebut tertuang dalam UUD No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 312.
” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat(1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)