BANDUNG,FOKUSJabar.id: Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Jawa Barat meminta panitia pendaftaran calon direksi bank bjb memberi kesempatan bagi semua pendaftar untuk mengikuti proses seleksi yang akan dimulai pada Selasa (29/1/2019) besok.
Kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Barat Eryani Sulam menyebut bahwa persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif bank bjb untuk kembali berkarir di bank itu.
“Dalam point tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” kata Eryani saat jumpa pers di Bandung, Senin (28/1/2019).
BACA JUGA: Syukuri Hari Jadi, BJB Tasikmalaya Sebar Ribuan Sembako
Menurut dia, hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar.
“Harusnya kan semua memiliki peluang yang sama,” kata dia.
Selama memenuhi kualufikasi perbankan yang baik, kata Eryani, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif bank bjb tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes. Bisa jadi mereka mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut.
” Yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar. Kan aneh,” kata dia.
Dia pun menilai kandidat tersebut memiliki keunggulan, lebih memahami situasi dan kondisi bank bjb, karena pernah berada di dalamnya.
“Jadi tidak tepat kalau dalam AD/ART, ada aturan itu (point tiga),” tegas dia.
Lebih lanjut dia meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali bank bjb agar tidak tergesa-gesa menggelar RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru.
“Luruskan terlebih dahulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi,” jelas dia.
Bahkan, dia meminta Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar point tiga tersebut dihilangkan.
“Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu,” kata dia.
Apalagi dia menilai bahwa perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan, dia menyebut hal inipun pernah dilakukan pada 2011 oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.
“Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan bank bjb,” tutur dia.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat yang salah satunya menangani BUMD inipun menilai, pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART.
” Bisa, semua kandidat diberi kesempatan dulu untuk ikut proses seleksi, baru nanti menyusul perubahan AD/ART-nya,” kata dia.
(LIN)