CIAMIS, FOKUSJabar.id : Wakil Ketua 1 DPRD Ciamis, Mamat Rahmat menegaskan, pemangku kebijakan perizinan mesti memverifikasi terlebih dulu. Artinya, jangan asal mengeluarkan surat izin saja.
Menurut Mamat, hingga kini masih ada pendirian bangunan yang menyalahi aturan. Penyebabnya karena kurang tegas dari dinas terkait dalam mengeluarkan surat perizinan.
” Jangan sampai memberikan izin tanpa ada perhitungan yang akhirnya akan merugikan masyarakat lain,” katanya.
Mereka mendirikan bangunan bukan pada tempatnya karena ketidak tahuan masalah aturan.
” Mungkin karena ketidaktahuan, mereka masih ada yang mendirikan bangunan di tempat yang dilarang. Semisal, di sempadan sungai,” ucapnya.
Kaenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) mesti gencar melakukan sosialisasi Perda yang berkaitan dengan aturan perizianan membangun.
” Selama ini produk-produk Hukum (Perda) yang dihasilkan masih kurang disosialisasikan ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui produk hukum itu,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)