Rabu 8 Januari 2025

Stop Berikan Kebebasan Kepada Anak di Bawah Umur

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Anak di bawah umur banyak yang menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini yang membuat rentan kecelakaan. Sat Lantas Ciamis memberikan peemahahaman agar anak di bawah umur jangan berkendara apalagi belum memiliki SIM.

“Yang boleh membuat SIM itu 17 tahun,” kata Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Ciamis. Ipda Dasino Gustiana. Saat memberikan sosialisasi berkendara di hadapan siswa MAN-3 Cijantung Kabupaten Ciamis, Jumat (24/1/2019).

Dasino mengatakan, walaupun anak-anak dibawah umur tersebut sudah banyak bisa mengendarai sepeda motor tetapi kalau secara aturan perundang-undangan itu tidak boleh karena mereka belum cukup umur.

Dasino menjelaskan, anak-anak dibawah umur belum boleh mengendarai kendaraan khususnya sepeda motor karena usia dibawah 17 Tahun otaknya belum sempurna.

“Usia dibawah 17 Tahun masih labil sehingga belum aman bila mengendarai kendaraan.”ucapnya.

Dasino melanjutkan,pihaknya berharap kepada para orangtua maupun pihak sekolah untuk jangan mudah memberikan fasilitas kendaraan kepada anak-anak diusia dibawah umur.

“Stop memberikan kebebasan berkendara bagi anak usia dini,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/DAR)

Berita Terbaru

spot_img