Jumat 13 Desember 2024

A. Rustandi : Kepanitiaan Muscablub Harus Pengurus DPC Hanura Kabupaten Bekasi

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat, A. Rustandi mengatakan, kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi hanya melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).
Selanjutnya tentang kepanitiaan Muscablub harus dari unsur pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi karena yang diberhentikan hanya Ketua.

” Plt Ketua (Imam Sugiarto) hanya menyelenggarakan Muscablub dengan waktu yang sudah ditentukan, dan tidak memiliki kewenangan lebih,” ungkap A. Rustandi, Rabu (23/1/2019).

Jadi, lanjut dia, kepanitiaan Muscablub tidak boleh dari luar pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi karena SK DPP nomor 889 masih tetap berlaku kecuali bagi Ketuanya yang diberhentikan.
” Plt Ketua (Imam Sugiarto) tidak bisa melaksanakan sendiri dan harus melibatkan pengurus DPC Hanura Kabupaten Bekasi dan harus melakukan musyawarah di Kantor DPC tidak boleh membuka kantor DPC lagi,” tegasnya.
(Nanang Yudi/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img