MESIR, FOKUSJabar.id: Seorang pembawa acara televisi di Mesir, Mohammed al-Gheiti harus meringkuk dipenjara, gara-gara mewawancarai seorang lelaki homoseksual dalam sebuah tayangan. Vonis itu dijatuhkan di pengadilan di Giza, pada Minggu (20/1/2019) pekan lalu.
Al-Gheiti divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara mempromosikan homoseksual dan mencela agama, pada sesi wawancara yang dia lakukan Agustus 2018 lalu.
Al-Gheiti memang kerap mengangkat tema soal penyuka sesama jenis kepada masyarakat. Selain hukuman penjara, dia juga dipidana denda sebesar EGP 3.000 (sekitar Rp2,3 juta), dan menjalani pengawasan penuh selama setahun setelah menjalani hukuman.
Vonis itu diungkapkan oleh kuasa hukum Al-Gheiti, Samir Sabri, seperti dilansir CNN, Selasa (22/1/2019).
Sabri juga menambahkan bahwa Gheiti masih bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, dan menunda putusan dengan membayar jaminan sebesar EGP 1.000 (sekitar Rp793 ribu).
Sebelumnya, dalam sesi wawancara yang disiarkan di stasiun TV LTC, Gheiti mengundang narasumber laki-laki yang mengaku sebagai homoseksual.
Narasumber, dengan tampilan wajah yang diburamkan untuk menutupi identitasnya, mengatakan dirinya bekerja sebagai pekerja seks. Ia juga membahas dengan terbuka mengenai hubungan romantisnya dengan lelaki lain.
Setelah wawancara di acara bincang-bincang tersebut disiarkan, Dewan Pers Mesir melarang stasiun televisi LTC mengudara selama dua pekan.
(Agung)