CIMAHI, FOKUSJabar.id : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melarang relawan demokrasi menerima gratifikasi dari para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, tugas para relawan hanya menyosialisasikan seputar Pemilu. Termasuk menginformasikan siapa saja yang menjadi pesertanya.
Namun kalau ada yang terbukti mengkampanyekan figur tertentu dengan iming-iming gratifikasi, maka akan diberikan sanksi.
“Jangan sampai mengkampanyekan peserta, apalagi menerima gratifikasi. Kalau terbukti, kita langsung berhentikan,” tegas Irman.
Seperti diketahui, KPU Kota Cimahi resmi mengukuhkan 55 orang menjadi relawan demokrasi. Mereka akan bertugas membantu KPU dalam menyosialisasikan seputar Pemilu yang akan berlangsung 17 April mendatang.
Dijelaskan Irman, dalam kode etik juga sudah jelas bahwa para relawan harus bersikap independen, imprasial, non partisan dan tidak menerima pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu.
“Itu kan dituangkan dalam surat pernyataan. Mereka sudah janji,” ucapnya.
Diakui Irman, para relawan ini rentan untuk tergoda terhadap hal-hal negatif seperti itu. Namun, dirinya meyakini bahwa para relawan terpilih ini akan patuh terhadap kode etik.
“Masyarakat juga silahkan melapor kalau ada relawan kami yang melanggar,” imbuhnya.
Pembentukan relawan demokrasi tertuang dalam KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak 2019. Para relawan itu akan dievaluasi setiap bulannya, apakah laik untuk dipertahankan atau dilepas. Jika terbukti melanggar, maka otomatis akan langsung diberhentikan.
(Achmad Nugraha/Bam’s)