BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin mengungkapkan alasan ketidakhadiran perwakilan KONI Jabar maupun KONI Pusat pada pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI.
Pertemuan yang digelar pada Jumat (18/1/2019) lalu tersebut membahas terkait putusan BAORI atas kedudukan Ketua Umum KONI Jabar.
Ahmad menuturkan, sebagai organisasi keolahragaan di tingkat provinsi, pihaknya menganut azas taat kepada organisasi keolahragaan di atasnya yakni KONI Pusat. Untuk itu, ketidakhadiran pihaknya ke pertemuan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan pihak KONI Pusat.
” Setelah berkonsultasi, KONI Pusat mengatakan itu tidak perlu datang karena memang bukan ranah kita. Ya, memang untuk urusan organisasi olahraga itu ranahnya di KONI Pusat dan Kemenpora itu urusan kebijakan keolahragaan,” ujar Ahmad saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Selasa (22/1/2019).
Ahmad menambahkan, apa yang menjadi polemik kepengurusan KONI Jabar saat ini murni merupakan urusan organisasi bukan keputusan hukum murni. Hal tersebut lah yang dinilai pihaknya tidak dipahami semua pihak dan justru yang terjadi adalah pemaksaan pemahaman semua pihak kearah yang diinginkan. Yakni, keputusan hukum murni.
” Jadi kalau keputusan organisasi olahraga setingkat Jabar itu ya adanya di Ketua Umum KONI Pusat. Maka, untuk solusi yang paling afdol adalah siapapun juga bertanya ke Ketua Umum KONI Pusat. Titik, tidak ada kata lain,” terangnya.
Terkait keberadaan lembaga yang ada keterkaitannya dengan orang per orang, Ahmad pun mempersilahkan semua pihak untuk menanyakan langsung kepada pimpinan dari lembaga bersangkutan. Salah satunya, lembaga dimana dirinya bertugas sebagai Kepala Pusat Litbang Sumdahan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
” Silakan tanya ke Menhan karena keberadaan saya di olahraga ini tidak liar. Ada surat perintah, ada surat izin. Apakah lembaga saya tidak mengerti masalah olahraga? Mereka itu orang-orang pintar dan lembaga hukumnya pun ada, jadi kenapa tidak dihormati. Ketidakhadiran saya pada pertemuan di Kemendagri pun bukan berarti saya tidak menghormatinya, tapi saya tahu ranah itu bukan ranah saya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melayangkan surat undangan bagi KONI Jabar, KONI Pusat dan BAORI bernomor 005/148/Bangda tertanggal 14 Januari 2019. Surat undnagan tersebut menindaklanjuti surat dari lima cabang olahraga yang menggugat kepengurusan KONI Jabar dibawah pimpinan Ahmad Saefudin.
Sementara, rapat sendiri membahas terjait putusan pengadilan BAORI atas kedudukan Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin. Selain mengundang KONI Jabar, KONI Pusat, BAORI, serta perwakilan dari lima cabang olahraga, rapat koordinasi sendiri mengundang berbagai pihak terkait mulai dari Biro Hukum Kemenpora, Biro Hukum Kemendagri, Dispora Jabar, hingga Bagian Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
(ageng/bam’s)