Kamis 12 Desember 2024

Rekomendasi Hanura Jabar Mempertahankan bukan Memberhentikan Firman Andriyana

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Surat nomor : A/388/DPD-JABAR/HANURA/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 berbunyi bahwa DPD Partai Hanura Jabar memberikan rekomendasi mempertahankan H. Firman Andriyana Sujud sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi.

Berubah menjadi memberhentikan Firman Andriyana Sujud dari jabatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Hanura, SKEP/008/DPP-HANURA/I/2019 tanggal 13 Januari 2019.
Dengan kejanggalan surat rekomendasi tersebut, pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi menganggap bahwa ada oknum yang merubah salinan surat DPD Partai Hanura Jawa Barat dan meminta DPP untuk segera mencabut SK nomor 008 dan dikembalikan ke awal.
” Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan DPD juga DPP dan masih melakukan upaya-upaya. Jika tidak kembali ke SK awal, maka akan kami PTUN-kan DPP,” ungkap Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Parlintong Sihombing kepada FOKUSJabar, Selasa (22/1/2019).
Sihombing berharap, DPP segera mencabut SK 008 karena ada perbedaan isi surat yang merujuk dari dua rekomendasi.
” Nomor yang sama, SK yang sama hanya hasilnya beda. Jadi, kami terus komunikasi dengan DPD dan DPP untuk mempertegas SK tersebut sehingga tidak membuat gaduh kader di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Tidak hanya itu, DPC Hanura Kabupaten Bekasi akan melaporkan oknum pengurus Hanura ke pihak yang berwajib (Kepolisian) bila tidak mengakui telah merubah rekomendasi dari mempertahankan menjadi memberhentikan Firman Andriyana Sujud.
(Nanang Yudi/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img