spot_img
Senin 21 Juli 2025
spot_img

SK Tidak Kembali ke Awal, DPP Hanura Akan di PTUN-kan

BEKASI, FOKUSJabar.id: Terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP SKEP/008/DPP-HANURA/I/2019 tanggal 13 Januari 2019 tentang pemberhentian Firman Andriyana Sujud dari jabatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Rencananya, DPP Partai Hanura akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila SKEP/008/DPP-HANURA/I/2019 tidak dicabut dan dikembalikan ke SK awal.

“Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan DPD dan DPP. Kami pun masih melakukan upaya-upaya, dan bila tidak kembali ke SK awal, kami akan PTUN-kan DPP,” ungkap Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi Parlintongan Sihombing, Senin (21/1/2019).

Dia berharap DPP Hanura segera mencabut SK 008, karena ada perbedaan isi surat yang merujuk dari dua rekomendasi yang awalnya mempertahankan, berubah menjadi memberhentikan Firman Andriyana Sujud dari jabatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi.

“Nomor yang sama, SK yang sama, hanya hasilnya berbeda. Jadi kami terus komunikasi dengan DPD dan DPP untuk mempertegas SK tersebut, sehingga tidak membuat gaduh kader di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pihak DPC Hanura Kabupaten Bekasi akan melaporkan oknum pengurus Hanura ke pihak berwajib (Kepolisian) bila tidak mengakui telah mengubah rekomendasi dari mempertahankan menjadi memberhentikan Firman Andriyana Sujud.

(Nang Yudi/LIN)

spot_img

Berita Terbaru