Kamis 12 Desember 2024

Jelang PPDB, Pemkot Bandung Selaraskan Perwal dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Hal itu karena Permendikbud mengubah beberapa hal terkait dengan PPDB dari tahun sebelumnya.

“Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” kata Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1/2019).

Pihaknya mendorong Disdik untuk memahami lebih dalam. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, siswa berprestasi serta perpindahan orangtua wali dengan alasan pekerjaan.

“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ucapnya.

Lebih lanjut Ema, Kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu dalam posisi ideal, dan selalu sekolah favorit dipilihnya. Harus ada antisipasi dan harus objektif dan aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodasi atau tidak ideal juga harus diselesaikan.

Sementara itu, Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi. Aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

“Ini baru menyamakan persepsi, kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimistis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” ucap Elih.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img