Selasa 7 Januari 2025

DPP Diminta Cabut SK Pemberhentian Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi

BEKASI, FOKUSJabar.id : Keabsahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Firman Andriyana Sujud dari jabatan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi dinilai banyak kejanggalan.
Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nurhermawan meminta, SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SKEP/008/DPP-HANURA/I/2019 tanggal 13 Januari 2019 tentang Pemberhentian Firman Andriyana Sujud dari Jabatan Ketua DPC ditinjau ulang, dicabut dan dikembalikan kepada SK awal.
” Isi rekomendasi berubah dari mempertahankan jadi memberhentikan. Kami minta DPP meninjau ulang dan mencabut SK 008 dan dikembalikan ke SK awal pengangkatan H. Firman Andriyana Sujud sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
”  Saya menduga ada oknum pengurus DPD Hanura Jabar yang bermain,” tambah dia kepada FOKUSJabar, Minggu (20/1/2019).
Dia meminta, oknum pengurus DPD Partai Hanura Jabar segera mengakui perbuatannya yang telah merugikan pihak lain. Jika tidak ada itikad baik, maka akan diajukan ke proses hukum.
” Kalau tidak mengakui perbuatannya, kami ajukan melalui proses hukum,” pungkasnya.
(Nanang Yudi/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img