CIMAHI, FOKUSJabar.id: Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 Idris Ismail mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Awalnya, penyidik Kejari Cimahi menjadwalkan pemeriksaan Idris Ismail dilakukan Kamis (17/1/2019). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
“Idris Ismail kebetulan dipanggil hari ini, dia tidak hadir karena alasan sakit. Nanti kita cek ulang apakah yang bersangkutan sakit,” kata Kajari Cimahi Harjo ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (17/1/2019).
Rencananya, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang tersangka Idris Ismail. Sebelumnya, kata Harjo, yang bersangkutan sudah mengajukan saksi ahli meringankan sebagai bagian dari hak tersangka dalam pemeriksaan. Namun, saksi ahli yang diajukan tersangka tidak jelas. Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kedua kepada Idris Ismail untuk mengajukan saksi ahli yang meringankan.
“Kita kasih kesempatan sekali lagi. Apabila dia mengajukan ahli yang meringankan, nama, alamat dan lainnya harus jelas,” tegas Harjo.
Sedangkan tersangka Ajang Sujana, lanjut Harjo, yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan kasus. Saat ini, penyidik sudah memeroses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Mudah-mudahan secapatnya bisa diselesaikan,” ucapnya.
Berkas paling cepat diserahkan Kejari Cimahi kepada pengadilan adalah atas nama mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Kejari Cimahi menargetkan tersangka Itoc bisa disidangkan Februari mendatang. Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).
Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Akibat kasus itu, kerugian negara mencapai Rp37 milyar lebih.
(Achmad Nugraha/LIN)