CIMAHI, FOKUSJabar.id: Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija penuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari), Kamis (17/1/2019). Pemanggilan tersebut terkait kasud penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007. Kasus penyelewangan anggaran APBD tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal.
Berdasarkan pantauan fokusjabar.id di lokasi, Itoc tiba di Kantor Kejari Cimahi sekitar pukul 11.10 WIB dengan menggunakan mobil hitam plat merah.
Sesaat turun dari mobil, sejumlah wartawan menanyakan terkait kondisi kesehatannya saat ini.
“Kesehatan saya saat ini kurang baik (sakit),” kata Itoc.
Dia tiba menggunakan jaket kulit berwarna cokelat dengan didampingi beberapa petugas Kejari Cimahi.
Sebelum pemeriksaan ini, penyidik Kejari Cimahi sudah menyita tanah Cibeureum, pada Senin (22/10/2018) dan menetapkan tiga tersangka, diantaranya Idris Ismail, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd Sutarja yang sudah meninggal dunia termasuk Itoc Tochija.
(Achmad Nugraha/LIN)