spot_img
Rabu 6 Agustus 2025
spot_img

Dugaan Korupsi APBD 2006-2007 Cimahi dengan Tersangka Itoc, Negara Dirugikan Rp37,4 Miliar

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Total kerugian negara kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija mencapai Rp37.487.650.273. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Harjo usai pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Itoc di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (17/1/2019).

“Minggu lalu, hasil penghitungan kerugian negara sudah selesai dengan jumlah sekitar Rp37.487.650.273 dan yang udah kembali ke negara Rp5,250 milyar,” ungkap Harjo.

Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Kasus itu menyeret sejumlah nama. Selain Itoc Tochija, ada juga Idris Ismail, Ajang Sujana dan almahrum Rd. Sutarja.

Dalam waktu dekat, Kejari Cimahi baru akan melimpahkan berkas kasus atas nama Itoc Tochija. Kejari Cimahi menargetkan kasus itu bisa didisangkan Februari mendatang.

“Segera mungkin Pak Itoc, mudah-mudahan Februari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Harjo.

(Achmad Nugraha/LIN)

spot_img

Berita Terbaru