Kamis 12 Desember 2024

Kasus Meikarta, Emil Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) memastikan pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah atas kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut Sekda Jabar Iwa Karniwa meminta uang Rp1 milyar untuk pengurusan izin Meikarta.

Emil mengaku bahwa dirinya sudah membaca dan mendengar tentang kesaksian Neneng dalam persidangan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019) kemarin.

“Kita tentunya harus menghormati proses persidangan, kalau terungkap ada informasi seperti itu, berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi,” kata Emil di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, dugaan tersebut pun barus berasal dari satu mulut Neneng yang bahkan tidak melihat langsung Iwa meminta Rp1 milyar tersebut. Jadi keliru jika berbekal informasi itu kemudian menjadi kesimpulan bahwa Iwa menerima.

“Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya,” jelas dia.

Pihaknya pun meminta agar pada urusan tersebut, semua pihak mengedepankan nilai dan proses hukum. Tidak hanya itu, Emil pun meminta media untuk mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum.

Lebih lanjut Emil mengaku sudah mendapat konfirmasi langsung dari Iwa terkait tudingan itu. Menurut pengakuan Iwa pada pihaknya, selama ini tidak pernah mengikuti urusan Meikarta.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img