Menurut dia, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada hotel yang beralamat di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat itu. Sebab tetap membandel, BPKD pun memberikan peringatan berupa pemasangan plang.
” Kami sudah memberikan teguran tertulis, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga, namun tidak pernah digubris. Oleh karena itu, kami langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baliho yang bertuliskan bahwa wajib Pajak tersebut menunggak pajak daerah,” kata Hasanudin.
Setelah hari ini dipasang, pengelola memiliki waktu tujuh hari untuk melunasi tunggakan. Jika tidak ada itikad membayar, kemungkinan pemerintah daerah bisa menyegel dan menghentikan operasional hotel.
Tak hanya Grand Hotel Lembang, lanjut Hasan, hari Jumat ini pihaknya akan menyetorkan nama-nama hotel mana saja yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
” Karena menunggak pajak tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya sudah termasuk tindakan kriminal,” pungkasnya.