TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya siap wujudkan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Salamat Simanjuntak mengatakan, ZI adalah upaya bersama untuk reformasi penyelenggaraan birokrasi yang baik, efektif, cepat, tepat serta efisien.
” Pencanangan ZI supaya pelayanan lebih professional guna mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur kejaksaan yang bersih dan terbebas dari KKN,” ungkapnya.
Dia menyebut, pesatnya perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang telah memasuki revolusi industri 4.0, menuntut aparatur Kejaksaan untuk melakukan perubahan fundamental dalam meningkatkan kompetensinya.
” Mulai hari ini harus berbenah dengan keberanian melakukan tindakan out of the box And there is no box. Yakni, melakukan terobosan di luar kebiasaan selama ini,” jelasnya.
” Kami terus berkomitmen untuk membangun ZI untuk mempercepat langkah reformasi birokrasi. Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengungkapkan, program Kejagung tersebut merupakan terobosan baru yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparatur di daerah untuk perubahan pelayanan menuju ke arah yang lebih baik dan berkualitas.
” Pencanangan ini merupakan upaya bersama untuk menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai daerah zona yang terbebas dari praktek-praktek korupsi dan mewujudkan birokrasi bersih dalam melayani,” kata Budiman.
Dia menjelaskan, sesuai peraturan Menpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman zona integritas menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintahan, sedikitnya ada enam poin perubahan birokrasi. Yakni, perubahan manajemen, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan Akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik.
(Seda/Bam’s)