TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Wahyu Sumawijaya mengatakan, pelayanan kesehatan rujukan merupakan masalah bagi masyarakat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
” Banyak masukan dari masyarakat, masalahnya adalah pelayanan kesehatan rujukan. Di Rumah Sakit kan ada rawat inap. Dimana menyikapi Perpres 82 dan pelaksanaan rujukan berjenjang tersebut,” kata Wahyu seusai dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan di ruang rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (10/1/2019).
Memang, lanjut Wahyu, rujukan berjenjang tersebut sudah ada dari dulu. Tetapi yang namanya pelayanan kesehatan ada fleksibilitas. Sementara hal tersebut sekarang sudah dimasukan kepada suatu sistem yang dibuat BPJS Kesehatan sehingga menjadi kaku.
” Jadi kalau ke sistem yang dibuat BPJS Kesehatan sudah menjadi kaku, sehingga pasien peserta BPJS tidak bisa berobat atau dirawat di RSUD dr. Soekarjo,” tegasnya.
Pada bulan Agustus 2018 lalu peserta BPJS Kesehatan semuanya sudah dimasukan ke dalam sistem. Alhasil, pelayanan kesehatan tidak bisa langsung ke rumah sakit pemerintah.
” Memang arahnya supaya tidak ada pasien yang membludak. Hanya saja, sarana di rumah sakit swasta (tipe C) terbatas dan tidak bisa lebih dari 15 persen,” ucapnya.
Dia juga meminta BPJS Kesehatan untuk gencar mensosialisasikan tentang aturan tersebut, sehingga informasinya sampai ke masyarakat dan tidak ada yang salah paham.
(Nanang Yudi/Bam’s)