Minggu 12 Januari 2025

Komisi IV Minta Wali Kota Terbitkan Perwalkot tentang Dokter PNS Nyambi Kerja

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya meminta Wali Kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang dokter PNS yang nyambi kerja.
Hal itu menyusul banyaknya dokter Spesialis yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tetap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekarjo, tetapi nyambi pekerjaan di Rumah Sakit Swasta.
” Rumah Sakit Pemerintah di Kota Tasikmalaya hanya RSUD dr. Soekarjo, tetapi banyak dokter spesialis yang statusnya ASN nyambi di RS swasta, sehingga kewajibannya terabaikan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Wahyu Sumawijaya, Kamis (10/1/2019).
Kewajiban dokter berstatus ASN masuk RSUD dr. Soekarjo pada pukul 07.00-14.00 WIB. Kenyataannya tidak demikian karena membuka praktek.
” Yang di rumah sakit swasta dokternya sama seperti di RSUD dr. Soekarjo. Hanya yang PNS semestinya lebih mementingkan dulu RSUD jangan sebaliknya. Jadi kami minta Wali Kota untuk keluarkan Perwalkot,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya ini.
Dengan demikian, rujukan berjenjang BPJS Kesehatan semestinya harus fleksibilitas karena pada kenyataannya banyak dokter specialis di rumah sakit tipe C merupakan dokter tetap RSUD dr. Soekarjo.
“Jadi yang membedakannya apa antara rumah sakit tipe C dan RSUD dr. Soekarjo, dokter specialisnya sama, karena dokter di RSUD banyak yang nyambi di rumah sakit swasta,” tuturnya.
(Nanang Yudi/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img