Kamis 12 Desember 2024

Status Bupati Bandung Barat Ditentukan Pekan Depan

BANDUNG BARAT, FOKUSJabar.id: Status Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bakal ditentukan pekan depan. Hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih berkutat dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Sejak beberapa hari lalu, orang nomor satu di KBB itu menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye. Melalui video yang viral di media sosial, Aa Umbara diduga mengarahkan guru honorer agar mendukung dua anggota keluarganya dalam Pileg 2019.

Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar sembilan orang saksi untuk dimintai klarifikasi. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan KBB Imam Santoso yang merupakan terlapor kedua atas kasus dugaan pelanggaran kampanye itu.

“Akan kita lakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lain. Masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Belum ada putusan,” kata Cecep saat melalui sambungan telepon, Selasa (8/1/2019).

Sejauh ini, kata dia, Aa Umbara belum mendapat jatah pemanggilan dari Bawaslu. Badan pengawas itu masih disibukan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain.

“Kita membutuhkan informasi dari yang lainnya dulu,” kata Cecep.

Setelah proses klarifikasi selesai di Bawaslu atau tepatnya 14 hari kerja, maka hasilnya akan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Kemungkinan, paling cepat pembahasan akan dilakukan pekan ini.

Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 22 detik berisikan dugaan pengarahan guru honorer oleh Aa Umbara viral di media sosial. Dalam pernyataannya, Aa Umbara seolah meminta guru honorer agar mendukung anaknya Riyan Firmansyah dan adiknya Usep dalam Pileg 2019.

Jika terbukti, Bupati KBB itu terancam Pasal 282 jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img