LUMAJANG, FOKUSJabar.id: Dua pria asal Lumajang, melakukan carok atau yang dikenal dengan tradisi bertarung. Kedua pelaku, Solikin (40) dan Mahfud (30) ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, siang tadi mendatangi kedua tersangka di RSUD Dr Haryoto Lumajang, Minggu (6/1/2019).
“Kasus carok ini kita lanjutkan proses hukumnya, keduanya akan dijerat pasal 184 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, hal ini untuk mendudukkan permasalahannya dan akan kita selesaikan secara komprehenship,” jelas Kapolres Lumajang, Minggu (6/1/2019), seperti dikutip dari Detik.
Sebelumnya kedua tersangka melakukan aksi duel dengan menggunakan celurit. Solikin dan Mahfud gelap mata karena sama-sama merebutkan seorang janda bernama Suhartatik (42), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Keduanya sempat terlibat cekcok mulut karena Solikin mengaku telah menikah siri dengan sang janda. Namun Solikin tak terima karena sang janda juga mendekati Mahfud.
Akibat carok tersebut, keduanya mengalami luka-luka. Solikin mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang kiri, tangan kiri dan ibu jari kiri. Sedangkan Mahfud mengalami luka bacok pada bagian leher belakang, dan lengan kiri.
(Vina)