SURABAYA, FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap dua artis sinetron berinisial VA dan AF karena diduga terlibat dalam prostitusi daring (online). Artis sinetron inisial VA itu diduga Vanessa Angel.
VA ditangkap bersama enam orang lainnya, dua di antaranya diduga berperan sebagai mucikari.
Terkait penangkapan tersebut, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara tidak menjawab secara lugas. Ia mengatakan pihaknya masih memeriksa secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan. Ditangkap bersama empat saksi dan korban serta dua diduga mucikari,” kata Arman, Sabtu (5/1/2018).
Arman mengatakan dua artis berinisial VA dan AF tertangkap saat melayani pelanggannya di kamar yang berbeda.
“Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda jatim dimana dilakukan oleh dua orang,” ujar Arman, seperti dilansir CNN.
Untuk layanan seks, oleh sang mucikari VA dan AF diduga dipatok tarif Rp80 juta dan Rp25 juta, bagi para pelanggannya.
“Mereka diduga melakukan transaksi elektronik yang mengarah pada kegiatan pelecehan seksual,” kata Arman.
Arman mengatakan seluruh orang yang ditangkap tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif hingga saat ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, polisi memfokuskan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Agung)