Kamis 12 Desember 2024

Tahun 2018, Serapan Pajak Pemkot Cimahi Capai Rp. 134 Milyar

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Realisasi penerimaan hasil pajak daerah sepanjang tahun 2018 mencapai Rp134 milyar atau 102 persen. Capaian itu melebihi 2 persen dari yang ditargetkan yakni Rp132 milyar

” Hasil pajak daerah melebihi dari yang ditargetkan. Kalau tagret kan Rp132 milyar, terealisasi Rp134 milyar,” terang Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (4/1/2019).

Capaian tersebut dari sembilan jenis pajak daerah. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Meski secara total melebihi target, ada tiga jenis pajak yang melenceng dari target. Yakni, pajak hiburan, reklame dan pajak BPHTB.

Untuk pajak reklame, seperti reklame papan, bill board, videotron, reklame kain, reklame melekat (stiker) dan reklame berjalan, awalnya pihak Bappenda menargetkan Rp2,844 milyar. Tapi hingga akhir tahun hanya terealisasi Rp2,727 milyar.

Menurut Ronny, tak terpacapinya target dari pajak reklame karena minimnya minat pemasang. Sebab, saat ini mulai beralih ke dunia maya. Seperti menggunakan Media Sosial (Medsos) dan sebagainya.

Selain itu, pihaknya juga menyesuaikan dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Cimahi. Sebab, tak semua wilayah di Kota Cimahi bisa dipasang reklame.

“Reklame itu tergantung dari yang pemasang. Jadi, kita tergantung pelaku usaha yang memasang. Upayanya paling sosialisasi,” tutur Ronny.

Kemudian, untuk pajak hiburan seperti tontonan film (bioskop), pagelaran kesenian, musik, tari, busana, permainan ketangkasan dan kolam renang hanya tercapai Rp735 juta, dari yang ditargetkan Rp756 juta.

” Iya, kan di kita itu minim sekali tempat hiburan. Gak ada bioskop,” kata Ronny.

Terakhir pajak BPHTB, awalnya Bappenda Kota Cimahi menargetkan Rp31 milyar. Akan tetapi yang tercapai itu hanya Rp29 milyar.

Melencengnya target pajak BPHTB tahun 2018 karena minim transaksi jual beli tanah. Beda jauh seperti yang terjadi di tahun 2017. Dimana saat itu gencar transaksi jual beli tanah karena adanya program tax amnesty.

” BPHTB itu dari transkasi jual beli tanah, tergantung banyaknya orang bertransaksi,” terang dia.

Sementara untuk enam jenis pajak daerah lainnya, semuanya mencapai target. Bahkan, mayoritas melebihi dari yang ditargetkan. Seperti PJJ, targetnya hanya Rp41,137 milyar terealisasi Rp41,923 milyar. Kemudian PBB targetnya hanya Rp38 milyar, terealisasi Rp39 milyar.

Pajak parkir targetnya Rp753 juta terealisasi Rp797 juta. Pajak restoran tercapai Rp13 milyar dari target Rp11 milyar. Pajak hotel targetnya Rp602 juta tercapai Rp633 juta.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img