BANDUNG BARAT, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kampanye terselubung Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.
Pemanggilan sejumlah saksi, termasuk pelapor itu berlangsung, di Sekretariat Bawaslu KBB, Komplek Permata, Tanimulya, Ngamprah, Bandung Barat.
” Ini hari ketiga kita undang pelapor dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” kata Komisioner Bawaslu, Ai Wildani Sri Aidah, Kamis (3/1/2018)
Seperti diketahui, Aa Umbara diduga memanfaatkan jabatanya untuk meminta dukungan guru honorer agar mendukung anaknya, Riyan Firmansyah dan adiknya, Usep dalam Pileg 2019. Dugaan pengarahan para guru honorer terekam dan tersebar luas melalui media sosial.
Dikatakan Ai, pihaknya masih memiliki waktu untuk mendalami kasus ini. Pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Termasuk memanggil pihak terlapor, yakni Aa Umbara. Kemudian, ada nama Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso yang akan dimintai klarifikasi. Ia diduga hadir dalam pertemuan itu.
“Kita masih punya waktu, kalau di Bawaslu hanya 14 hari kerja. Tahapan klarifikasi masih terus berjalan, kami masih buru keterangan beberapa pihak,” ungkapnya.
“Dalam mekanismenya, pelapor (Aa Umbara) nanti akan dipanggil setelah kami mendapatkan keterangan dari beberapa pihak,” tegasnya.
Setelah proses kajian dan klarifikasi ini selesai, maka akan ada pembahasan lagi dengan sentra Gakumdu. Kemudian, nantinya akan ditentukan apakah kasus ini layak diproses ke tingkat penyidikan atau tidak.
“Jadi prosesnya masih panjang,” ucap Ai.
Jika benar, orang nomor satu di Bandung Barat itu terancam dikenakan Pasal 282 jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aa Umbara terbukti terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 jika terbukti bersalah atas kasus ini.
(Achmad Nugraha/Bam’s)