TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Rumah Sakit tipe C Swasta yang ada di Kota Tasikmalaya tidak boleh mempersulit pasien BPJS. Mereka harus dilayani secara maksimal jangan pernah membedakan pelayanan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Wahyu Sumawijaya. Jika terjadi, pihaknya akan melakukan sikap tegas.
” Pasien BPJS harus mendapatkan pelayanan yang sama, jangan sampai mengatakan tidak ada kamar untuk kelas 3 karena penuh, dan bila ada kamarnya kelas 2 itu harus dimasukan ke kamar kelas 2 walau pasien memakai BPJS kelas 3,” ungkapnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi IV, Rachmat Soegandar. Dia menegaskan, jika ada rumah sakit tipe C yang tidak baik dalam melayani pasien BPJS maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
” Tentunya akan bertindak, dan terhadap BPJS Kesehatan harus secepatnya mensosialisasikan segala bentuk aturan kepada masyarakat luas,” singkatnya kepada FOKUSJabar, Kamis (3/1/2019).
(Nanang Yudi/Bam’s)



