TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Wahyu Sumawijaya mengimbau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tasikmalaya harus lebih mensosialisasikan segala bentuk aturan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Apalagi dengan pasien atau peserta BPJS yang tidak bisa langsung berobat atau rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya (tipe B).
” Harus disosialisasikan mengenai aturan BPJS ke masyarakat secara menyeluruh, harus jelas dan tidak kaku, bila ada pasien emergency dan dekat ke RSUD tidak harus dipindahkan ke tipe C,” ungkap Wahyu Sumawijaya kepada FOKUSJabar, Kamis (3/1/2018).
Menurutnya, RSUD dr. Soekarjo yang merupakan rumah sakit tipe B tidak harus menolak pasien BPJS apalagi dalam keadaan emergency. Maka pihak BPJS jangan terlalu kaku terhadap aturan.
” Kalau ada yang kecelakaan lokasinya dekat ke RSUD apa harus ditolak sementara emergency. Apa harus dipindahkan ke tipe C, kan tidak harus seperti itu,” kata Wahyu yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya.
Jadi, kata Wahyu, BPJS Kesehatan harus memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut dan jangan menjadi kaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya belum memberikan keterangan mengenai aturan tersebut.
(Nanang Yudi/Bam’s)