” Eksepsi penasihat hukum Billy Sindoro dan Hendry Jasmen sudah masuk pokok perkara, dan bukan materi eksepsi. Seyogyanya itu tetap ditolak,” kata tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (2/1/2019).
Selain itu, Taufiq menyebutkan, surat dakwaan yang disampaikan JPU sudah uraikan perbuatan terdakwa dengan cermat baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa untuk menilai sikap perbuatan terdakwa.
Bahkan, Taufiq menyatakan, eksepsi tim penasehat hukum para terdakwa membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan.
“Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian,” tuturnya.
Majelis hakim yang dipimpin Daryanto akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa, keempatnya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.