TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kalangan akademisi menganggap aturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang mengaharuskan pasien miskin masuk ke rumah sakit tipe C sebagai kebijakan yang kurang pas.
Dosen STAI Tasikmalaya Taufiq Rohman menegaskan bahwa seharusnya masyarakat miskin mendapatkan hak pelayanan di berbagai tipe rumah sakit, bukan hanya di tipe C.
“Kenapa dulu pasien BPJS bisa ke rumah sakit tipe B seperti RSUD dr. Soekarjo, sekarang tidak, fasilitas tipe B dan tipe C pasti beda. BPJS Cabang Tasikmalaya seharusnya lebih terbuka,” ungkapnya.
Taufiq menilai, peraturan BPJS sarat dengan kepentingan. Seharusnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan terbaik, maksimal dan cepat tanggap.
“Saya meminta wakil rakyat bersuara dan memperhatikan permasalah yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait kesehatan. Bila perlu, panggil pihak BPJS oleh DPRD,” tegas dia, Rabu (2/1/2019).
(Nanang Yudi/LIN)



