CIAMIS, FOKUSJabar.id : Warga Lingkungan Pabuaran, Kecamatan/Kabupaten Ciamis geram dengan mini market tak mengantongi izin dari dinas terkait.
Demikian disampaikan Anggota Sub Unit Karang Taruna RW22, Pabuaran Ciamis, Tantan Mulyadi.
Usai audiensi dengan Satpol PP dan DPMPTSP, Tantan menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera menutup mini market tak berizin tersebut.
” Pembangunan mini market di lingkungan kami tanpa sosialisasi dan tidak mempertimbangkan beberapa aspek perkembangan perekonomian berbasis kemasyarakatan. Karenanya, kita tegas menuntut Pemda menutup minimarket itu,” tegasnya.
Warga sekitar sambung Tantan megaku kecewa, karena izin IMB yang disosilisasikan untuk izin toko kelontongan ternyata pada faktanya untuk mini market. Selain itu, menurut keterangan Kepala Bidang Perijinan, Agus Yani, tanah terebut milik salah satu pejabat ASN yang mana seharusnya mengetahui prosedur dan aturan.
” Kita sangat kecewa, apalagi mendengar bahwa tanah itu adalah milik pejabat ASN terkemuka di Ciamis. Dalam persetujuan, warga mengetahui bahwa tanah itu akan digunakan untuk toko kelontongan, klinik dan kos-kosan, sementara sekarang berdiri mini market,” paparnya.
Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Agus Yani membenarkan bahwa tanah tersebut milik salah satu pejabat ASN yang mana seharusnya mengetahui prosedur dan aturan.
“ Perlu diketahui, kami tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS),” tegas Agus Yani.
(Riza M Irfansyah/Bam’s)