Minggu 12 Januari 2025

Dishub Kota Cimahi Cabut Izin Trayek Angkot Perorangan

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengancam bakal mencabut izin trayek angkutan umum (Angkut) perorangan alias belum masuk badan hukum.

Sepanjang tahun 2018,  Dishub mendata belum semua angkut di Kota Cimahi masuk badan hukum. Dari 403 unit angkot lokal, baru sekitar 85 persen yang sudah berbadan hukum.

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, sejak tahun 2019, pihaknya sudah mewanti-wanti agar pemilik angkot di Kota Cimahi segera mengajukan badan hukum.

“Jadi, sudah cukup kita berikan toleransinya. 2018 batas akhir balik nama perorangan ke badan hukum,” tegas Ranto saat ditemui Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (2/1/2019).

Ranto menegaskan, bagi pemilik angkut yang mengajukan badan hukum di tahun 2019 otomatis akan ditolak. Artinya, kata dia, bagi pemilik angkot yang belum berbadan hukum terancam bakal dicabut izin trayeknya.

” Kami akan pendataan lagi dan akan dicabut ulang. Kita akan stop, kita akan cabut izin trayek yang masih perorangan,” katanya.

Rencananya, kata dia, pihaknya akan memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkut yang sudah memiliki badan hukum. Dengan pemberian stiker itu, akan jelas mana angkot yang sudah berbadan hukum dan belum berbadan hukum.

” Ke depan akan kerja sama untuk melakukan angkutan perkotaan di Kota Cimahi agar angkutan yang berbisnis jelas mana yang resmi mana yang tidak,” ujar Ranto.

Ia melanjutkan, bagi angkut perorangan, tak diperkenankan untuk uji KIR di Unit Pelaksana Tekni Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Meskipun, kata dia, kesadaran pemilik angkot untuk uji kelaikan kendaraan baru mencapai 75 persen.

“Perorangan tak akan diperkenankan uji KIR. Kesadaran para pengusaha ini baru 75 persen uji KIR,” tuturnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengusaha angkut agar melakukan uji KIR sesuai aturan, yakni setahun dia kali. Jika tidak, terpaksa Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi lewat kegiatan Penegakan Hukum (Gakum).

(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img