BANDUNG, FOKUSJabar.id : Bank bjb kembali memperoleh penghargaan Pengendalian Gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2018 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan, bertepatan dengan penyelenggaraan dan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) 2018 dan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara Jakarta.
Diraihnya penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada bank bjb ujar Ahmad Irfan dan bjb kata dia, akan terus konsisten dan melakukan inovasi dengan tetap melaksanakan program pengendalian gratifikasi dan LHKPN.
Lebih lanjut irfan mengatakan komitmen atas program pengendalian gratifikasi dan LHKPN dilatarbelakangi penandatanganan komitmen bersama Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan perluasan LHKPN antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bank bjb pada 2011 silam.
Program tersebut, kemudian dilaksanakan dengan komitmen tinggi oleh seluruh insan bank bjb. Hal tersebut dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan yang diberikan KPK kepada bank bjb setiap tahunnya.
Penghargaan pada bidang gratifikasi di antaranya sebagai BUMD yang melaporkan gratifikasi yang menjadi milik negara dengan jumlah laporan terbanyak pada 2012; BUMN dengan total Laporan gratifikasi terbanyak yang ditetapkan menjadi milik negara selama 2013; BUMD dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik 2014 hingga 2018.
Pada LHKPN, bank bjb meraih penghargaan perluasan Wajib Lapor dan Kepatuhan Pelaporan LHKPN untuk kategori BUMD 2013; pengelolaan LHKPN terbaik BUMD se Provinsi Jawa Barat 2016; tingkat Kepatuhan dan Tingkat Keaktifan Pengelolaan LHKPN 2016; lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN terbaik 2017 dan 2018.
(HW)


